Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu organ pendukung Direksi yang berfungsi untuk memastikan kelancaran komunikasi antara Perseroan dengan pemangku kepentingan, dan juga untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan pelaksanaan tata kelola Perseroan.
Pembentukan Sekretaris Perusahaan mengacu kepada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan.
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu.
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Gina Famya sejak 13 Januari 2023 berdasarkan Surat Penunjukkan No. 01/DIRBTEK/I/2023.
Warga negara Indonesia berusia 40 tahun. Memiliki latar belakang pengalaman yang ekstensif selama 18 tahun, termasuk salah satunya di Bank swasta nasional di Jakarta. Sekretaris Perusahaan berdomisili di kantor Perseroan, Gedung Meta Epsi Jl. D.I. Panjaitan No. 2 Jakarta Timur.
Pelaksanaan Kegiatan Sekretaris Perusahaan Tahun 2023
Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan beberapa tugas dan kegiatan selama tahun 2023, diantaranya:
- Mengatur penyelenggaraan RUPS Tahunan.
- Menghadiri rapat Direksi dan Dewan Komisaris dan membuat notulen rapat.
- Menyampaikan keterbukaan Informasi kepada OJK, Bursa dan masyarakat melalui SPE-OJK, IDXNet, dan situs web Perseroan untuk peristiwa-peristiwa penting dan informasi lainnya yang perlu diketahui oleh pemangku kepentingan khususnya.
- Menyusun Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, dan laporan insidental lainnya.
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya terkait dengan regulasi pasar modal dan menyampaikan informasi mengenai perkembangan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris.