Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang memiliki tugas dan tanggung jawab kolektif untuk melakukan pengawasan termasuk pemberian nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris juga bertugas memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi Perseroan.
Komposisi Dewan
Komisaris Berdasarkan Keputusan RUPST tanggal 25 Juni 2024, berikut ini susunan Dewan Komisaris Perseroan:
Nama | Jabatan | Dasar Pengangkatan |
Anne Patricia Sutanto | Komisaris Utama | Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 25 Juni 2024 |
Rahmat Irawan | Komisaris Independen | Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 25 Juni 2024 |
Pedoman Dewan Komisaris
Sebagai panduan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dan untuk memastikan fungsi Dewan Komisaris dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris Perseroan telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris.
Penyusunan Pedoman Dewan Komisaris dirumuskan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan peraturan lainnya di bidang pasar modal.
Pedoman Dewan Komisaris memuat rincian mengenai tugas dan tanggung jawab, etika kerja, jam kerja dan rapat, hak dan wewenang, hubungan kerja, penilaian dan evaluasi kinerja, serta penelaahan dan pemutakhiran Pedoman Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Sebagaimana tertuang di dalam Anggaran Dasar Perseroan, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengelolaan, pada umumnya yang dilakukan Direksi baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan termasuk Rencana Pengembangan Perseroan, Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi.
- Menerapkan dan memastikan pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Membentuk komite-komite sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disampaikan Direksi.
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris diadakan secara berkala sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Selain rapat yang diadakan secara berkala, Rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan setiap waktu apabila dipandang perlu.
Komisaris Independen
Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pemegang saham pengendali atau dengan Perseroan yang mungkin menghalangi atau menghambat perannya untuk bertindak independen sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Pengangkatan Komisaris Independen Perseroan diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka, yang menyebutkan bahwa jumlah Komisaris Independen paling sedikit 30% dari dari seluruh anggota Dewan Komisaris. Perseroan memiliki 1(satu) Komisaris Independen dari total 2 (dua) anggota Dewan Komisaris, yang berarti Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK tersebut.
Penilaian Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Penilaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris secara berkala berdasarkan kriteria atau Key Performance Indicator (KPI) yang telah disepakati untuk menjadi tugas dan tanggung jawab Direksi.
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan setiap tahun melalui mekanisme self-assessment berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) yang diformulasikan dari tugas-tugas utama Dewan Komisaris, antara lain mengawasi kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, dan memberikan nasihat kepada Direksi, termasuk mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan, ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Penilaian Kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dewan Komisaris memberikan penilaian atas kinerja setiap Komite tersebut setiap tahunnya berdasarkan beberapa kriteria antara lain kompetensi anggota Komite, Rekomendasi dan masukan yang diberikan kepada Dewan Komisaris, serta kehadiran dan keaktifan dalam rapat.
Dewan Komisaris menilai kedua komite tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama tahun 2023.