Unit Audit Internal

Unit Audit Internal adalah salah satu unit kerja di Perseroan yang memiliki peran dan fungsi untuk melakukan pengawasan internal sebagai bentuk kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independent dan objektif. Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan nilai serta memperbaiki operasional Perseroan melalui pendekatan yang sistematis, dengan cata mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, maupun proses tata kelola perusahaan yang baik.

Piagam Audit Internal

Untuk melengkapi pelaksanaan kegiatan Unit Audit Internal, Piagam Audit Internal telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan melalui Surat Keputusan Direksi.

Adapun ruang lingkup Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:

  1. Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal.
  2. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal.
  3. Wewenang Unit Audit Internal.
  4. Kode etik Unit Audit Internal yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional.
  5. Persyaratan auditor internal dalam Unit Audit Internal. Pertanggungjawaban Unit Audit Internal.
  6. Larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Perseroan maupun anak perusahaannya.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Auditor internal dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tugas dan tanggung jawab unit Audit Internal Perseroan antara lain sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Ruly Natasia – Ketua Satuan Audit Internal

Berpendidikan S1 Akuntansi dari Universitas Tarumanagara di Jakarta dan S2 Akuntansi dari Universitas Tarumanagara di Jakarta. Berpengalaman kerja lebih dari 25 tahun sebagian besar di lingkup Akuntansi dan Keuangan di berbagai perusahaan antara lain sektor/bidang jasa, trading, kontraktor, pengembang, dan industri manufaktur. Selain itu juga aktif mengikuti seminar-seminar dan pelatihan- pelatihan di lingkup akuntansi, keuangan, perpajakan dan ketentuan-ketentuan terkait perusahaan terbuka.

Pelaksanaan Kegiatan Unit Audit Internal Tahun 2023

Selama tahun 2023, Unit Audit Internal telah melaksanakan berbagai kegiatan antara lain:

  1. Melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
  2. Melakukan kajian atas efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko dan praktik tata kelola Perusahaan, serta melakukan evaluasi atas efisiensi dan efektivitas operasional Perseroan.
  3. Menyampaikan dan mendiskusikan laporan audit internal kepada Komite Audit, Direksi dan manajemen.
  4. Memantau dan memastikan tindakan perbaikan telah dilaksanakan secara benar dan tepat waktu oleh manajemen.

error: Content is protected !!