Komite Remunerasi & Nomasi

Dalam rangka mewujudkan penerapan prinsip-prinsip GCG serta untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, maka Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pedoman Kerja atau Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi disusun berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pedoman tersebut mengatur ketentuan yang meliputi komposisi dan struktur keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat serta pelaporan Komite.

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 02/SK-KOM/BTEK/VIII/2024 adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan
Rahmat Irawan, S.E., M.Ak., Ak., Ca. Ketua
Anne Patricia Sutanto Anggota
Endang Wahyuni Anggota

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak secara independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dengan tujuan untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip terkait Nominasi, Remunerasi, dan tata Kelola Perusahaan yang baik.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

a. Fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b. Fungsi Remunerasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable; kebijakan atas Remunerasi; dan besaran atas Remunerasi.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Rapat Komite diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan hanya dapat diselenggarakan apabila:

  1. Dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
  2. Salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.

Sepanjang tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali dengan tingkat kehadiran setiap anggota sebesar 100%.

Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2023

Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun 2023, antara lain:

  1. Menyusun dan memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait kebijakan dan besaran remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebelumnya.

 

error: Content is protected !!