PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk. (“Perseroan”) mulai melakukan kegiatan komersialnya pada bulan Juni 2001. Pendirian Perseroan berdasarkan Akta Notaris Rusman, S.H., Notaris pengganti Elliza Asmawel, S.H., No. 12 tanggal 6 Juni 2001 dan diubah dengan Akta Notaris Elliza Asmawel, S.H., No. 10 tanggal 5 Maret 2002. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-06880. HT.01.01. TH.2002 tanggal 23 April 2002 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Madya Jakarta Selatan No. 880/BH.09.03/V/2002 tanggal 7 Mei 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tambahan No. 9565 tanggal 7 Oktober 2003.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M., nomor 92 tanggal 24 September 2021. Akta tersebut telah disahkan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU–AH.01.03-0473577 tanggal 16 November 2021.
Pada tahun 2016 Perseroan merambah bisnis penghasil bahan baku industri bagi barang konsumsi dengan mengambil alih saham Golden Harvest Cocoa Pte. Ltd. yang memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan biji kakao yaitu PT Golden Harvest Cocoa Indonesia
Dengan demikian kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan kini terpusat pada pengolahan biji kakao menjadi bahan baku baku untuk industri barang konsumsi atau makanan dan minuman (F&B).
Sebagai perusahaan terbuka yang senantiasa menjaga kredibilitasnya, Perseroan telah mampu menghadirkan produk bahan baku bagi industri barang konsumsi dengan kualifikasi ekspor berkat dukungan teknologi terdepan dan tenaga ahli berpengalaman di industri tersebut. Perseroan menjunjung tinggi etika dan manajemen terbaik, serta terus membangun kekuatan kompetitif dan peluang bisnis.
PROFIL ANAK PERUSAHAAN
PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (GHCI) merupakan suatu Perseroan Terbatas berdiri pada tanggal 12 Juli 2013 berdasarkan Akta Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH, MKn, nomor 36 tanggal 12 Juli 2013 dan telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU 38490.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013.
Perubahan anggaran dasar GHCI yang terakhir termuat dalam nomor 73 tanggal 22 Februari 2019 yang minuta aktanya dibuat di hadapan Notaris dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam system Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0126655 tanggal 1 Maret 2019.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar GHCI, maksud dan tujuan GHCI adalah industri kakao dengan kegiatan usahanya antara lain bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, dan bungkil kakao.
Fasilitas produksi GHCI berlokasi strategis di Serang, Banten sekitar 50 km dari Jakarta terbentang di atas tanah seluas +/- 18 hektar dengan luas bangunan +/- 65 m2. Dekat dengan pelabuhan tersibuk di Indonesia, Tanjung Priok, memungkinkan akses mudah ke sumber kompetitif bahan baku dan pengiriman produk kami ke dunia.
Memiliki kapasitas terpasang sebesar 120.000-ton dengan lini mesin yang sepenuhnya otomatis menggunakan peralatan dan teknologi canggih, menjadikan GHCI sebagai salah satu Perusahaan pengolahan kakao terbesar di Indonesia yang dikelola dan dijalankan oleh professional berpengalaman sehingga dapat menghasilkan produk kakao berkualitas yang memenuhi kebutuhan pelanggan.