Direksi adalah organ Perseroan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan dan tujuan Perseroan.
Komposisi Direksi
Berikut ini susunan Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan RUPST tanggal 25 Juni 2024:
Nama | Jabatan | Dasar Pengangkatan |
Dhanny Cahyadi | Direktur Utama | Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 25 Juni 2024 |
Naning Wahyuningsih | Direktur | Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 25 Juni 2024 |
Pedoman Direksi
Pedoman Direksi merupakan panduan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas kepengurusannya yang disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pedoman Direksi mengatur antara lain mengenai kriteria, komposisi, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, tanggung jawab, wewenang serta rapat Direksi.
Pedoman Direksi mengatur antara lain mengenai kriteria, komposisi, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, tanggung jawab, wewenang serta rapat Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengelola Perseroan untuk tercapainya maksud dan tujuan Perseroan.
Semua anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab utama Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan termasuk:
- Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan.
- Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
- Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat Anggaran Tahunan Perseroan untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
- Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perseroan.
- Menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
Direktur Utama
- Memutuskan dan menentukan peraturan dan kebijakan tertinggi Perusahaan.
- Menetapkan strategi-strategi untuk mencapai misi dan visi Perusahaan.
- Mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan Perusahaan.
Direktur
- Melaksanakan penataan dan pengawasan terhadap seluruh aktifitas menajemen keuangan.
- Menetapkan sistem dan prosedur pelaksanaan manajemen keuangan dan perencanaan investasi.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan dan administrasi.
- Memastikan kepatuhan terhadap komitmen manajemen, aspek legal, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Direksi
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasar Modal, Direksi wajib mengadakan rapat secara berkala baik rapat khusus Direksi maupun rapat Direksi bersama Dewan Komisaris.
Penilaian Kinerja Organ Di Bawah Direksi
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dibantu oleh organ-organ yang telah dibentuk guna memenuhi ketentuan peraturan di bidang pasar modal yaitu Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.
Penilaian atas kinerja kedua unit pendukung tersebut dilakukan setiap akhir tahun buku oleh Direksi berdasarkan tolak ukur dan kriteria yang tercantum dalam Key Performance Indicator (KPI) masing – masing organ antara lain capaian kinerja, kompetensi dalan melaksanakan tugas yang diberikan, dan kehadiran dalam rapat.