Komite Audit dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris guna memastikan kualitas laporan keuangan; melakukan pengawasan atas penerapan GCG, prinsip-prinsip akuntansi dan proses pelaporan keuangan; kualifikasi dan independensi dari auditor eksternal; serta memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komite Audit juga bertanggung jawab untuk memastikan efektivitas pengendalian internal dan manajemen risiko perusahaan.
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.002/Dekom/BTEK/ VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Komite Audit yang berada di bawah tanggung jawab Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dibantu oleh Unit Audit Internal dan Akuntan Publik.
Pedoman Kerja atau Piagam Komite Audit
Pelaksanaan tugas Komite Audit telah diatur berdasarkan ketentuan Piagam Komite Audit yang telah disahkan pada 15 September 2014. Piagam tersebut mendefinisikan tujuan, wewenang dan tanggung jawab aktivitas audit internal serta menetapkan posisi kegiatan audit di dalam organisasi, kewenangan akses terhadap catatan, personel dan properti fisik yang relevan dengan pelaksanaan penugasan serta mendefinisikan lingkup aktivitas audit internal.
Komposisi Komite Audit
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komposisi Komite Audit Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen.
Nama | Jabatan | Dasar Pengangkatan |
Rahmat Irawan, S.E., M.Ak., Ak., Ca. | Ketua | Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/Dekom/BTEK/VII/2024 |
Joshua Hutapea, S.E., Ca., Cpa | Anggota | Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/Dekom/BTEK/VII/2024 |
Asep Dany Hartman | Anggota | Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/Dekom/BTEK/VII/2024 |
Independensi Komite Audit
Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas serta bersikap independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan.
Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan independensi sesuai Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit yaitu tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan dijabarkan sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan, seperti: laporan keuangan, proyeksi keuangan dan informasi keuangan lainnya.
- Penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal.
- Melakukan penelaahan dan objektivitas atas efektivitas pengendalian internal Perusahaan, dan memberikan pendapat dalam proses pemilihan akuntan publik.
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perusahaan dan pelaksanaan manajemen resiko oleh Direksi.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
Rapat Komite Audit
Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 4 kali pada tahun 2023 yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan.
Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit Tahun 2023
Tugas dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan oleh Komite Audit selama 2023 dan telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan Laporan Keuangan Triwulan dan Tahunan Perseroan.
- Mengawasi pelaksanaan audit Laporan Keuangan.
- Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
- Mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan.