RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tata kelola tertinggi di Perseroan dan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi.

RUPS menjadi sarana bagi Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting dan strategis terkait antara lain penanaman modal di Perseroan, serta keberlangsungan perusahan dalam jangka panjang. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan. Namun, tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS maupun pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan setiap tahun paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun buku berakhir, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.

Penyelenggaraan RUPS Perseroan mengacu kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; sedangkan panduan penyelenggaraannya mengikuti Peraturan OJK (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

RUPS Tahun 2023

Penyelenggaraan RUPS Tahun 2023

Perseroan telah menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2023 pada tanggal 25 Juni 2024. Dalam RUPST tersebut, Perseroan menunjuk pihak independen, yaitu Notaris Desman S.H., M.Hum., M.M untuk mencatat jalannya Rapat dan PT Ficomindo Buana Registrar untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.

Hasil Keputusan Rapat tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 65 tertanggal 25 Juni 2024.

Keputusan RUPS Tahun 2023 diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00020/3.0354/AU-1/04/1658-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang bersangkutan.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
  3. Hasil Keputusan :
    No Keputusan
    1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Wilson dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan pemberhentian Ibu Naning Wahyuningsih dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan disertai ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengadian, konstribusi dan jasa-jasa mereka terhadap Perseroan;
    Menyetujui menunjuk dan mengangkat Bapak Rahmat Irawan selaku Komisaris Independen dan Ibu Naning Wahyuningsih selaku Direktur Perseroan yang baru dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
    DEWAN KOMISARIS
    Komisaris Utama : Ibu Anne Patricia Susanto
    Komisaris Independen : Bapak Rahmat Irawan
    DIREKSI
    Direktur Utama : Bapak Dhanny Cahyadi
    Direktur : Ibu Naning Wahyuningsih
    2. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta-akta di hadapan notaris, dan memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menyetujui penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk buku 2024 yang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 1.200.000.000, – (satu miliar dua ratus juta rupiah) (sebelum dipotong pajak).
RUPS Tahun 2022

Penyelenggaraan RUPS Tahun 2022

Perseroan telah menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2022 pada tanggal 26 Juni 2023. Dalam RUPST tersebut, Perseroan menunjuk pihak independen, yaitu Notaris Desman S.H., M.Hum., M.M untuk mencatat jalannya Rapat dan PT Ficomindo Buana Registrar untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.

Hasil Keputusan Rapat tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 74 tertanggal 26 Juni 2023.

Keputusan RUPS Tahun 2022 diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00015/3.0354/AU-1/04/1658-1/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang bersangkutan.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
  3. Hasil Keputusan :
    No Keputusan
    1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan kontribusi mereka kepada Perseroan.
    2. Menyetujui menunjuk dan mengangkat Ibu ANNE PATRICIA SUTANTO selaku Komisaris Utama dan Ibu NANING WAHYUNINGSIH selaku Komisaris Independen dan Bapak DHANNY CAHYADI selaku Direktur Utama dan Bapak WILSON selaku Direktur untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
    DEWAN KOMISARIS
    Komisaris Utama : Ibu ANNE PATRICIA SUTANTO
    Komisaris Independen : Ibu NANING WAHYUNINGSIH
    DIREKSI
    Direktur Utama : Bapak DHANNY CAHYADI
    Direktur : Bapak WILSON
    3. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta-akta di hadapan notaris, dan memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menyetujui penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk buku 2023 yang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 1.200.000.000, – (satu miliar dua ratus juta rupiah) (sebelum dipotong pajak).
RUPS Tahun 2021

Penyelenggaraan RUPS Tahun 2021

Perseroan telah menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021 pada tanggal 13 Juli 2022. Dalam RUPST tersebut, Perseroan menunjuk pihak independen, yaitu Notaris Desman S.H., M.Hum., M.M untuk mencatat jalannya Rapat dan PT Ficomindo Buana Registrar untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.

Hasil Keputusan Rapat tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 38 tertanggal 13 Juli 2022.

Keputusan RUPS Tahun 2022 diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00061/3.0354/AU-1/04/0584-3/1/IV/2022, tanggal 26 April 2022, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang bersangkutan.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
  3. Penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 yang secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) (sebelum dipotong pajak).
  4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk membentuk dan mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

error: Content is protected !!