Tata Kelola Perusahaan
GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan rangkaian kebijakan di dalam pengelolaan suatu perusahaan yang menyelaraskan hubungan antar pemangku kepentingan berdasarkan prinsip-prinsip GCG,yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran sehingga menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG, pengambilan keputusan dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap UU. Setiap setiap kegiatan operasional
Perseroan dilaksanakan sesuai dengan standar best practice yang berlaku di sektor kehutanan.
Penerapan Prinsip-prinsip GCG tersebut mengacu kepada Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal, Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas JasaKeuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015, peraturan Bursa Efek Indonesia, serta undang-undang dan peraturan terkait lainnya.
Perseroan juga mematuhi prinsip-prinsip GCG yang diberlakukan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta Pedoman Umum GCG Indonesia.
STRUKTUR TATA KELOLA
Struktur Tata Kelola Perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama Perusahaan yaitu:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
- Dewan Komisaris, dan
- Direksi.
Pedoman pelaksanaan prinsip-prinsip GCG tertuang di dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi serta organ-organ Perseroan lainnya. Selain itu Pedoman tersebut juga mengatur etika Karyawan, bagaimana mereka menjalankan fungsi dan tugas masing-masing secara efektif, berinteraksi satu sama lain, dan apa saja tugas utama setiap Komite.